KONSERVASI ADALAH HARGA MATI BAGI TANGKUBAN PARAHU

 

Oleh:
Riki Ridwana

“Sangkuriang Congkak Ingin Menikahi Ibunya Sendiri Karena Kehilangan Jejak Asal Usulnya”.

Gunung Tangkubanparahu di utara Bandung telah terkenal bagi masyarakat di Tatar Sunda. Hal ini antara lain karena adanya suatu legenda tentang Sangkuriang dan Dayang Sumbi. Legenda tersebut sangat terkait erat dengan sejarah proses terjadinya Gunung Tangkubanparahu dan aspek etnoekologi, berupa pemberian nama-nama lokal landscape ekologi (toponim). Misalnya, menurut pandangan masyarakat (emik), pada masa silam Sangkuriang telah menebang pohon kayu lamentang untuk membuat perahu yang kini sisa dari pohon tebangannya menjadi Bukit Tunggul.

Menurut tafsir para ahli geologi (pandangan etik), sebenarnya dua puncak gunung yaitu Bukit Tunggul dan Gunung Burangrang, sekadar puncak gunung api parasiter dari gunung yang lebih besar yaitu Gunung Sunda. Menurut perkiraan, sekitar 510.000 tahun lalu di utara Bandung terdapat gunung api besar, Gunung Sunda. Gunung api tersebut meletus dahsyat membentuk kaldera kira-kira pada 105.000 tahun lampau. Endapannya diduga membendung Citarum purba dan menyebabkan terbentuknya Danau Bandung Purba di Cekungan Bandung. Gunung api sekunder yang muncul dari puing-puing kaldera Gunung Sunda tersebut adalah Gunung Tangkubanparahu (Brahmantyo, 2007).

Selain memiliki keunikan sejarah geologi, kawasan Gunung Tangkubanparahu juga tak kalah penting memiliki kekhasan flora dan fauna. Di kawasan tersebut, misalnya, tercatat beberapa jenis flora khas Tatar Sunda antara lain puspa (Schima wallichii), kitambaga (Eugenia cuprea), jenis-jenis huru (Litsea spp), jenis-jenis pasang (Quercus spp), dan jenis-jenis rotan (Calamus spp). Jenis fauna juga sangat khas antara lain burung elang jawa (Spizaetus bartelsi). Burung buas ini merupakan burung endemis di Pulau Jawa dan dilindungi undang-undang di Indonesia. Elang jawa merupakan burung nasional Indonesia dan termasuk kategori burung pemangsa paling langka di dunia. Selain itu, kawasan Gunung Tangkubanparahu juga memiliki bentang alam yang indah dan berperan penting sebagai pengatur sistem hidrologi di kawasan Cekungan Bandung. Maka, dengan berbagai kekhasan geologi, tumbuhan, satwa, ekosistem, dan keindahan alam tersebut, tidaklah heran bahwa Gunung Tangkubanparahu, sejak tahun 1974, telah ditetapkan pemerintah menjadi kawasan cagar alam melalui SK Mentan No.528/KPTS/Um/1974 tertanggal 9 Maret 1974 dengan luas 1.290 hektar. Seluas 370 hektar daerahnya dijadikan sebagai TWA sehingga kawasan TWA Gunung Tangkubanparahu telah lama menjadi salah satu obyek wisata menarik di Tatar Sunda.

Belakangan ini beberapa media massa rajin menerbitkan berita rencana pembangunan di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu oleh PT Graha Rani Putra Persada untuk membangun 50 cottage dan wisata alam di atas lahan seluas 250 hektar. Luas lahan tersebut meliputi 175 hektar blok pemanfaatan TWA Tangkubanparahu dan 75 hektar di kawasan hutan lindung Gunung Tangkubanparahu. Meski belum mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) yang telah mengantongi surat izin dari Menteri Kehutanan mulai membabat vegetasi di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu (Kompas Jabar, 26/8/2009). Padahal, menurut Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2008, pembangunan di kawasan Bandung utara harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jabar. Pertanyaannya, apa dampak ekologis yang akan muncul jika rencana pembangunan di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu itu dilaksanakan?

Hutan adalah ekosistem yang luar biasa kaya dan mempunyai peran mahapenting bagi keberlangsungan seluruh proses kehidupan di planet Bumi. Hutan ikut membantu menstabilkan iklim dengan cara mengatur keseimbangan gas-gas di atmosfer, menjaga stabilitas curah hujan, menjaga keseimbangan temperatur, memasok oksigen, menyerap zat-zat pencemar, mencegah munculnya kawasan gurun pasir (disertifikasi), menjadi kawasan sumber cadangan air, menyediakan habitat bagi berbagai jenis organisme, serta menjalankan berbagai fungsi ekologis lain.

Agar manfaat hutan tidak punah, salah satu cara yang perlu ditempuh adalah melakukan konservasi. Ditilik dari segi makna, konservasi diartikan sebagai usaha pengelolaan yang dilakukan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya secara berkelanjutan untuk generasi manusia saat ini serta tetap memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi yang akan datang (Irwanto, 2006).

Menurut Strategi Konservasi Dunia yang digagas oleh The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources yang berbasis di Gland, Swiss, konservasi memiliki tiga tujuan utama. Tiga tujuan utama itu adalah memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetis, serta menjamin pemanfaatan jenis (spesies) dan ekosistem secara berkesinambungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi pula sebagai wilayah penyangga kehidupan. Di samping itu, hutan konservasi diperuntukkan pula bagi keperluan pengetahuan dan pendidikan.

Idealnya hutan konservasi dilindungi secara ketat sehingga tidak boleh ada sedikit pun gangguan manusia yang dapat mengganggu proses alami di kawasan tersebut.
Ada yang berpandangan bahwa pembangunan, sampai batas tertentu, dapat saja dilakukan di kawasan hutan konservasi sepanjang sesuai dengan bentang alam dan lingkungan setempat. Namun, tidak sedikit pakar lingkungan yang berkeyakinan bahwa pembangunan sekecil apa pun di kawasan hutan konservasi tetap akan melahirkan sejumlah dampak ekologis yang mengancam kelestarian alam. Ada beberapa dampak ekologis yang mungkin bisa muncul akibat adanya aktivitas pembangunan di kawasan hutan konservasi.

1. Pembangunan biasanya diawali dengan pembabatan vegetasi, seperti sebagian rumput, perdu, dan pohon habitat asli. Ini sudah mulai terjadi di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu sebagaimana dilaporkan Kompas Jabar dan sejumlah media lokal lain belum lama ini. Akibat yang bisa muncul dari pembabatan ini adalah perubahan komposisi tanaman yang bakal mengarah pada kerusakan ekosistem berupa musnahnya spesies flora dan fauna tertentu.

2. pembangunan biasanya menuntut pembukaan jalur-jalur jalan bagi kendaraan bermotor. Keberadaan jalur jalan baru ini, selain meningkatkan polusi suara dan udara, juga menjadi ancaman khusus bagi berbagai fauna di kawasan hutan konservasi.

3. sejumlah fasilitas akan berdiri seiring dengan pembangunan yang dilakukan. Namun, umumnya fasilitas ini tidak pernah berkaitan dengan aktivitas konservasi. Keberadaan fasilitas ini kemungkinan malah bisa mengubah struktur tanah serta pola resapan dan aliran air hujan. Hal itu mengakibatkan timbulnya erosi dan perubahan topografi alam, yang menjadikan kualitas lingkungan di kawasan hutan konservasi berikut kawasan di sekitarnya makin terdegradasi.

4. pembangunan sangat boleh jadi bakal memicu peningkatan penggunaan tenaga listrik, bahan bakar minyak, dan air serta produksi sampah. Hasilnya adalah peningkatan polusi (udara, suara, cahaya, dan tanah) di sekitar hutan konservasi, yang pada gilirannya membuat lingkungan makin rusak.

Mengingat dampak ekologis yang mungkin akan timbul, jelas rencana pembangunan di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu itu patut disesalkan. Bagaimanapun, jika tetap berjalan, pembangunan di kawasan hutan konservasi Tangkubanparahu ini kemungkinan besar akan semakin membuat kondisi lingkungan kawasan Bandung utara yang sekarang sudah kritis bertambah kritis dan sudah barang tentu akan semakin menjauhkan keaslian Tangkuban Parahu. Dengan demikian jejak ekologis yang pernah ada semakin tak berbekas.

Dari sekaranglah pihak yang berwenang hendaknya cepat dan tegas mengambil sikap. Berikan contoh-contoh nyata pemeliharaan Tangkuban Parahu untuk generasi yang akan datang. Tidak ada tawar menawar lagi dalam menjaga jejak ekologis Tangkuban Parahu agar dapat diwariskan dan terus menerus berkesinambungan dilestarikan. Jangan biarkan anak cucu kita mengikuti jejak Sangkuriang, jangan biarkan mereka gigih berjuang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya karena tidak tahu seperti apa kondisi ekologis dahulu sehingga tidak menutup kemungkinan yang ada dalam benak mereka nanti bukan memelihara alam melainkan hanya ingin menikmati alam sesuka hati.
KONSERVASI ADALAH HARGA MATI BAGI TANGKUBAN PARAHU 4.5 5 Riki Ridwana Oleh: Riki Ridwana “Sangkuriang Congkak Ingin Menikahi Ibunya Sendiri Karena Kehilangan Jejak Asal Usulnya”. Gunung Tangkubanparahu di utara...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.